Implementasi Supervisi Akademik Kepala Sekolah Dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru
Kata Kunci:
Supervisi Akademik, Kepala Sekolah, Profesionalisme GuruAbstrak
Kepala sekolah merupakan top leader dalam suatu lembaga pendidikan. Sebagai seorang pemimpin, kepala sekolah bertanggungjawab dalam mengelola sumber daya yang ada di dalam sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 ada 5 kompetensi yang wajib dikuasai seseorang ketika menjadi kepala sekolah yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial. Kompetensi Supervisi merupakan kompetensi terpenting yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Berdasarkan hal tersebut, maka dilakukan penelitian tentang implementasi supervisi akademik oleh kepala sekolah dalam meningkatkan profesionalisme guru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan supervisi akademik di SD Yapis 02 yang dapat meningkatkan profesionalisme guru Metode yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif. Pelaksanaan supervisi akademik di SD Yapis 02 sudah berjalan dengan baik. Ada beberapa tahapan yang dilalui terkait supervisi akademik kepala sekolah, yaitu : 1) Pra supervisi, dalam tahapan ini, kepala sekolah mengkomunikasikan kepada guru-guru terkait kesiapan supervisi sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat. Kepala sekolah memeriksa perangkat pembelajaran yang digunakan mengajar pada saat supervisi. 2) Pelaksanaan Supervisi, guru dimonitor oleh kepala sekolah atau supervisor dengan menggunakan instrumen supervisi akademik. 3) Pasca supervisi, kepala sekolah memberikan beberapa rekomendasi terkait beberapa indikator yang harus ditingkatkan lagi. 4) Tindak Lanjut, kepala sekolah memfasilitasi guru untuk meningkatkan kompetensinya melalui pelatiha-pelatihan yang diadkan oleh pihak sekolah maupun pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara online. Kepala sekolah juga sangat mendukung jika ada guru yang mengikuti program guru penggerak maupun pengajar praktek





